Perjuangan pemerataan kesejahteraan masyarakat di bawah instrumen zakat ternyata masih perlu melalui jalan panjang. Agenda nasional yang sejak lama menjadi perhatian para pegiat zakat di tanah air ini masih menemukan banyak kendala dalam prakteknya. Setelah keluarnya UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang sempat diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi Indonesia, kini pemerintah mengeluarkan PP No. 14 Tahun 2014 tepat pada 14 Februari 2014 lalu.
Berdasarkan hasil musyawarah Forum Organisasi Zakat (FOZ) pada acara Silaturahim Nasional (Silatnas) Lembaga Amil Zakat di Sofyan Hotel Tebet (11/02) lalu, peraturan baru tersebut masih menuai catatan dan kritik. Demikian dikutip dari majalah INFOZ Maret 2011.
Menurut FOZ, ada tiga catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam PP No. 14 Tahun 2014 ini. Pertama, mengenai izin pendirian lembaga amil zakat. Dalam pasal 57 disebutkan bahwa lembaga amil zakat didirikan oleh ormas Islam atau lembaga berbadan hukum. Akan tetapi, dalam pasal 58 tidak disebutkan pernyataan tersebut. Hal ini yang dikhawatirkan akan menimbulkan beda persepsi.
Dikhawatirkaan nantinya pendiriaan lembaga amil zakat hanya untuk ormas. Hal ini dikarenakan dalam pasal 58 tidak hanya disebutkan “organisasi kemasyarakatan Islam” tanpa menyebut “atau lembaga berbadan hukum”.
Catatan kedua, FOZ menilai sulitnya ruang gerak lembaga amil zakat untuk mendirikan kantor cabang atau perwakilan di daerah karena diharuskan untuk mengantongi izin dari pemerintah provisi setempat, meskipun LAZ terkait sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimnas) Islam dan Kepala kantor Dinas Kementrian Agama di provinsi.
“Bertele-tele dan menyulitkan, seharusnya ketika sudah ada izin menteri, cukup untuk membuat perwakilan di daerah,” demikian diungkapkan Nur Efendi, CEO Rumah Zakat.
Akan tetapi, menurut Fuad Nasar, Wakil Sekretaris BAZNAS, dengan begitu justru membuka peluang bagi LAZ untuk mendirikan kantor cabang/perwakilan lebih banyak jumlahnya dari BAZNAS.
Catatan ketiga, meskipun dalam PP No. 14 Tahun 2014 ini juga diatur tentang audit syariah, otoritas lembaga audit yang dimaksud masih menjadi persoalan. Meskipun mengapresiasi adanya sistem audit bagi lembaga zakat, FOZ menilai bahwa audit lembaga zakat lebih cocok di bawah DSN-MUI seperti yang selama ini sudah berjalan di lembaga keuangan syariah lainnya seperti perbankan dan asuransi. FOZ mempertanyakan mengapa lembaga audit yang dimaksud dalam PP adalah Kementerian Agama, bukan MUI. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Juwaini, Presiden Direktur Dompet Dhuafa.
“Mengapa untuk lembaga amil zakat dibedakan dari keumuman yang selama ini berlaku?” demikian ujarnya sebagaimana dikutip dari majalah INFOZ.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Fuad Nasar menegaskan bahwa meski belum memiliki auditor syariah, Kementerian Agama bisa menganggarkannya dari APBN untuk menugaskan auditor independen dalam rangka pelaksanaan fungsi fasilitasi dan pengawasan Pemerintah sesuai Undang-undang pengelolaan zakat.
Dengan adanya tiga isu dalam PP tersebut, para LAZ yang tergabung dalam FOZ bersepakat untuk melakukan beberapa hal antara lain mendukung uji materi PP No 14/2014 di Mahkamah Agung dengan menggunakan Perkumpulan FOZ sebagai legal standing. Selain itu, para pengurus FOZ juga akan mengagendakan sejumlah kunjungan (silaturahim) ke para pemimpin ormas Islam sebagai langkah penguatan opini publik. Ketua Umum FOZ, Sri Adi Bramasetia mengatakan bahwa PP ini harus segera dikaji ulang. Paling lambat akhir Mei ini, uji materiil akan diajukan.
Mengomentari PP baru ini, Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin mengakui bahwa di dalamnya masih memiliki beberapa kekurangan. Karena itu ia mengajak semua pihak untuk berusaha memperbaikinya.
“Kita lelah jika trus berkonfrontasi. Mari kita sama-sama bersabar. Orang-orang yang berkecimpung di dunia zakat adalah orang yang bersabar.”tegasnya. [Puri Hukmi]
http://muslimdaily.net/berita/ekonomi/regulasi-zakat-menyulitkan-lembaga-zakat-rencanakan-uji-materiiltiga-catatan-penting-uji-materi-pp-zakat.html#.U34d3nbeNc0
0 komentar:
Posting Komentar