Hosting Gratis
  • Headline

    Jumat, 06 Juni 2014

    Khutbah Jum’at, Perda Syariah, Lalu Apalagi PDIP?

    PEMERINTAH Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Namun, khusus untuk Aceh, PDIP akan memberikan keistimewaan.

    Pernyataan Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan di Kantor DPP PDIP itu kini ramai dibicarakan.

    Betapa tidak, sebelumnya PDIP masih berurusan dengan umat Islam tentang instruksi partai bewarna merah itu kepada kadernya untuk mengawasai Khutbah Jum’at.

    Langkah Ketua DPP PDIP itu langsung menimbulkan kecaman banyak pihak. Ketua Forum Ulama dan Umat Indonesia, KH Athian Ali Lc MA. Ulama Jawa Barat ini menegaskan haram memilih Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014/1019.

    “Secara tegas dan bertanggung jawab di hadapan Allah, saya menyatakan haram memilih calon presiden dan wakil presiden yang didukung oleh kekuatan anti Islam,” kata Kyai Athian Ali kepada Islampos lewat sambungan telepon, Jum’at, (6/6).

    Kyai Athian mengatakan sikap anti Islam dari pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah cukup bagi para ulama untuk mengingatkan umat Islam menjelang Pemilihan presiden nanti.

    Sementara anggota Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta Ahmad Yani mengatakan pernyataan Trimedya Pandjaitan menunjukkan tidak paham undang-undang.

    “Trimedya harus paham dulu UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Otonomi Daerah yang menyebutkan bagaimana menyerap hukum adat dan lokal yang menjadi bagian sistem hukum nasional,” kata Yani.

    Secara tegas Yani menyebut, gagasan yang digulirkan Jokowi-Jusuf Kalla merupakan sikap anti-Islam. Padahal, kata Yani, kita sebagai bangsa tidak boleh antiagama apapun. “Kalau seperti itu sangat anti-Islam,” tandas politikus PPP ini.

    Dia menegaskan nilai-nilai Pancasila terkait dengan Ketuhanan Yang Maha Esa tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945 yang memiliki semangat tidak ingin mempertentangkan antara agama dengan pancasila. “Spirit nilai Pancasila diilhami oleh nilai-nilai agama,” tegas Yani.

    Ucapan petinggi PDIP dalam menjegal Syariat tidak hanya sekali ini diucapkan. Pada tahun 2011, Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDI Perjuangan, Komaruddin Watubun, juga menginstruksikan akan agar kader-kader PDIP menjegal perda-perda Syariah.

    Dia menyatakan, Pancasila  sebagai ideologi dan dasar negara adalah harga mati. Lantaran itu, kata Komaruddin, kader PDI Perjuangan di eksekutif dan legislatif diwajibkan menolak segala rancangan perundang-undangan yang berbasis kepentingan asing serta agama tertentu.

    “Kewajiban bagi kader-kader partai di cabang pelopor, baik yang ada di legislatif, eksekutif, maupun struktural partai untuk menolak usulan maupun rencana membuat perda syariah. Karena Indonesia bukan negara agama.” (Lihat: http://pdiperjuangan-jatim.org/v03/index.php?mod=berita&id=4322)

    Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnaen, telah mencium ketidakberesan partai berlambang banteng ini ketika berhadapan dengan kepentingan umat.

    Tengku mencatat semua RUU yang berpihak kepada umat Islam, selalu dijegal PDIP di DPR.

    “UU Pendidikan mereka walk out, UU Bank Syariah, UU Ekonomi Syariah mereka tidak setuju, UUPornografi juga mereka tidak setuju. Nah sekarang UU Jaminan Produk Halal untuk makanan dan obat-obatan mereka juga tidak setuju.”

    Tak tanggung-tanggung, dengan “prestasinya” itu, Wasekjen MUI tersebut menilai PDIP sebagai partai anti Islam

    Setelah kasus pembelaan Ketua DPC Surabaya terhadap Dolly, instruksi mengawasi Khutbah Jum’at, dan kini perda Syariah, entah apa lagi yang akan dibuat PDIP hingga membuat Islam marah. [pz/Islampos]

    http://www.islampos.com/khutbah-jumat-perda-syariah-lalu-apalagi-pdip-114124/

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Khutbah Jum’at, Perda Syariah, Lalu Apalagi PDIP? Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top