1. Waktu Izin Lokasi Telah Habis
Seratusan calon pemilih di Hong Kong hadir ke TPSLN yang berlokasi di Victoria Park sekitar pukul 17.30 waktu setempat. Mereka berlari-lari sambil menunjukkan kartu undangan mencoblos.
Namun petugas TPSLN tak memberikan kesempatan pada WNI yang tinggal di Hong Kong tersebut untuk memilih. Alasannya, TPS telah ditutup sejak pukul 17.00 waktu setempat.
"Victoria Park itu public space di bawah otoritas Hong Kong. Jauh hari pemerintah Indonesia sudah kontrak pemakaian TPS itu dari jam 09.00-17.00," kata Muhammad dalam konferensi pers di kantornya, Jl MH THamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014).
Para petugas TPSLN juga telah menutup seluruh kotak suara dan menyegelnya dengan disaksikan para saksi. KPU memutuskan untuk tak memberi kesempatan pada calon pemilih yang terlambat hadir itu.
2. Sudah Umumkan Batas Waktu Pemungutan
KPU mengaku telah mengumumkan waktu pemungutan suara jauh-jauh hari sebelumnya. Dalam informasi yang diberitahukan kepada calon pemilih, KPU mengaku telah menyampaikan batas waktu pemungutan suara.
"PPLN telah menyebarkan undangan ke WNI Hong Kong untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 6 Juli antara pukul 09.00-17.00 waktu setempat di lapangan Victoria Park," kata Komisioer KPU Juri Ardianto di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/7).
Sebelum menutup TPSLN pada Minggu (6/7), petugas telah mengumumkan berulang kali melalui pengeras suara. Pengumuman dilakukan sejak pukul 17.05 waktu setempat.
Sekitar pukul 17.15 petugas resmi menutup TPSLN itu. Kemudian pukul 17.30, seratusan WNI di Hong Kong yang mayoritas ibu-ibu berbondong-bondong datang ke TPSLN untuk mencoblos.
3. Tidak Ada Antrean Calon Pemilih di TPS
Selain karena waktu izin yang telah habis, KPU dalam hal ini PPLN juga mengaku sudah tak melihat antrean calon pemilih. Sehingga mereka memutuskan untuk menutup TPS.
"Saat itu juga antrean pemilih sudah tidak ada lagi. Dapat dibuktikan dengan gambar dan video. Dengan demikian, sesuai peraturan KPU mereka tidak dapat difasilitasi," kata Komisioner KPU, Juri Ardianto.
Sehingga menurut Juri, tidak ada alasan bagi petugas untuk tidak menutup TPS. Terlebih, izin lokasi pemungutan suara di Victoria Park hanya diberikan hingga pukul 17.00 waktu setempat.
4. KPU dan Bawaslu Netral
Salah seorang WNI yang berada di Hong Kong mengirimkan video saat kerusuhan di TPSLN Victoria Park. Dalam video tersebut, tampak komisioner KPU dikerumuni oleh ratusan warga yang protes karena tak dapat menggunakan hak suaranya.
"Gambar dan video yang menampilkan komisioner KPU dan Bawaslu sedang dikerumuni pemrotes adalah gambar dari pemrotes sedang minta kejelasan apakah mereka akan diberi hak untuk memilih atau tidak, bukan karena komisioner dituduh berpihak pada salah satu pasangan calon," terang Juri.
Juri mengatakan, KPU dan seluruh penyelenggara pemilu termasuk penyelenggara di luar negeri sejak awal bertekad bekerja secara profesional dan independen. "Sehingga, dengan tegas dapat dipastikan tidak terkait dengan kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu," katanya.
5. Siap Hadapi Gugatan
LSM Migrant Care mengadukan KPU ke Bawaslu dengan dugaan penyimpangan proses pemungutan suara di Hong Kong. KPU mengaku siap menghadapi aduan tersebut.
"Kewajiban kami adalah menjelaskan peristiwa itu. Bahwa kemudian ada pihak yang tidak puas dan menempuh jalur lain tentu itu tidak bisa kami lawan," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014) malam.
Husni hanya berharap Bawaslu dapat melihatnya secara objektif, sehingga tidak menimbulkan respon yang destruktif.
0 komentar:
Posting Komentar