Hosting Gratis
  • Headline

    Senin, 25 Agustus 2014

    MUI: Tak Ada yang Berhak Larang Penggunaan Jilbab

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Tengku Zulkarnain, mengatakan tidak ada satu pun wilayah di Indonesia yang berhak melarang Muslimah memakai jilbab.
    "Orang Islam diwajibkan menutup aurat. Seluruh wilayah Indonesa tidak ada yang berhak melarang muslimah memakai jilbab sebagai penutup aurat," tegas Zulkarnain saat dihubungi Republika, Kamis (21/8) sore.
    Kebijakan apa pun di wilayah NKRI, lanjutnya, harus sesuai dengan konstitusi UUD 1945. Dalam konteks ini, pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya.
    Jadi, pelarangan atribut keagamaan seperti jilbab dan kerudung di Bali merupakan pelanggaran UUD 1945. Terkait pelarangan peci, ia menyatakan peci bukanlah atribut ummat Islam, melainkan budaya nasional Indonesia. jadi, orang Bali yang melarang pemakaian peci berarti telah berpandangan sempit. Apalagi, banyak sekali tokoh non-Islam yang pakai peci.
    "Saya lihat pendeta-pendeta Kristen di Sumatera Utara pakai peci. Tokoh buruh, Muchtar Pakpahan, juga selalu menggunakan peci," jelasnya.
    Pelarangan jilbab dan peci di Bali, tuturnya, merupakan sikap arogansi yang luar biasa dan bentuk pelanggaran konstitusi RI. Hal ini sungguh memprihatinkan karena menimbulkan riak-riak kecil perpecahan bangsa Indonesia.
    Ia pun berbagi pengalaman saat tetap diizinkan masuk ke negara China dan Amerika Serikat (AS) dengan tetap memakai serban dan jubah. Bahkan, orang yang berkunjung ke Israel saja boleh tetap menggunakan peci, jubah dan serban.

    http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/08/21/nank3p-mui-tak-ada-yang-berhak-larang-penggunaan-jilbab

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: MUI: Tak Ada yang Berhak Larang Penggunaan Jilbab Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top